WPLN Jual Harta di Indonesia, Apakah Dipotong Pajak?

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Salah satunya dikenakan atas penghasilan dari pengalihan harta. PPh 26 atas penghasilan dari penjualan harta atau dikenal juga dengan capital gain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2009 (PMK 82/2009). Berikut ulasannya.

Objek PPh Pasal 26 atas Pengalihan Harta

Sesuai ketentuan PMK 82/2009, penjualan harta yang menjadi objek PPh 26 adalah harta selain yang diatur dalam PPh Final 4 ayat (2), atau dengan kata lain harta selain tanah dan/atau bangunan. Jenis harta yang menjadi objek dapat berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.

Namun, tidak semua transaksi dikenakan PPh Pasal 26. WP OP LN yang menerima/memperoleh penghasilan dari penjualan harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000 untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari withholding tax PPh Pasal 26.

Perlu dicatat, ketentuan ini berlaku untuk penjualan harta yang berada di Indonesia. PPh Pasal 26 tidak berlaku untuk harta milik WPLN yang berada di luar negeri. Pajak atas pembelian barang dari luar negeri mengikuti ketentuan impor.

Tarif PPh Pasal 26 atas Pengalihan Harta

PPh 26 atas capital gain dari pengalihan harta dikenakan dengan tarif 20% dari penghasilan neto. Besaran penghasilan neto adalah 25% dari harga jual. Dengan kata lain, tarif efektif yang berlaku adalah 5%.

PPh 26 atas Capital Gain Pengalihan Harta = 5% x Harga Jual

Perlu diingat, jika transaksi dilakukan dengan WPLN yang merupakan residen dari negara mitra P3B, pajak hanya dikenakan jika hak pemajakan ada di pihak Indonesia.

Administrasi Pemotongan

Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2009, pemotongan dilakukan pada saat pembayaran dan pajak bersifat final. Sebagai bukti, pihak pemotong wajib membuat bukti potong. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Lalu, siapakah yang berkewajiban melakukan pemotongan? Pihak yang melakukan pemotongan adalah pembeli. Pembeli yang dimaksud adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi. Khusus untuk orang pribadi, hanya yang telah ditunjuk sebagai pemotong yang dapat melakukan pemotongan. Misalnya, orang pribadi sebagai tenaga ahli atau yang melakukan kegiatan usaha dengan menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan P3B

Dalam ketentuan P3B, pemajakan atas pengalihan harta atau capital gain dikenakan berdasarkan jenis hartanya. Harta berupa tanah/bangunan atau immovable property atau real property umumnya dikenakan pajak di negara tempat harta tersebut berada atau situs country. Untuk harta lainnya yang bersifat movable property, selain saham dan harta yang berkaitan dengan Bentuk Usaha Tetap, umumnya dikenakan pajak di negara domisili atau resident country. Namun, terdapat P3B mengatur bahwa pengenaan pajak atas harta lain tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan domestik.

Contoh Penghitungan

Meredith seorang warga negara Australia yang telah tinggal di Bali selama 3 tahun. Mei 2023, ia memutuskan untuk kembali ke negaranya, Meredith menjual motor yang ia gunakan selama tinggal di Bali, serta lukisan koleksinya kepada Nyoman Arta. Nyoman adalah seorang pengusaha sewa kendaraan yang memiliki NPWP dan ditunjuk sebagai pemotong pajak. Motor dijual dengan harga Rp12 juta, sedangkan lukisan dijual dengan harga Rp26 juta.

Dari ilustrasi di atas, dapat diketahui bahwa Meredith telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, sehingga ia berstatus sebagai WPLN. Karena Australia merupakan negara mitra P3B, maka perlu dilihat ketentuan P3B terkait.

Article 13 (5) P3B Indonesia – Australia menyebutkan bahwa P3B tidak mempengaruhi ketentuan hukum domestik atas pengenaan pajak capital gain dari pengalihan harta selain real property, harta BUT, ship and aircraft, dan saham.

“Nothing in this Agreement affects the application of a law of one of the Contracting States relating to the taxation of gains of a capital nature derived from the alienation of property other than that to which any of the preceding paragraphs of this Article apply.”

Dengan demikian, penjualan yang dilakukan antara Meredith dan Nyoman Arta dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan pada PMK 82/2009. Nyoman Arta selaku pemotong pajak memotong pajak sebesar:

PPh Pasal 26 = 5% x Rp38.000.000 = Rp1.900.000

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait